Diskusikan Aturan Terbaru Pilkada, KPU Banyumas Gelar Media Gathering
Purwokerto, kpu.go.id- Meski baru akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2018 mendatang, KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Media Gathering untuk mendiskusikan sejumlah aturan terbaru terkait pelaksanaan Pilkada, Rabu (18/3), dilangsungkan di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Selain dihadiri oleh pers dan media, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Banyumas. Bertindak sebagai narasumber adalah Unggul Warsiadi, Ketua KPU Kabupaten Banyumas yang didampingi oleh empat komisioner lainnya.
Pada paparannya Unggul menjelaskan bahwa aturan terbaru tentang Pilkada diantaranya adalah bahwa Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027. Sebelum dilaksanakan Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2015, Februari 2017 dan Juni 2018. Hal yang sama juga masih akan berlaku untuk Pilkada di tahun 2020, 2022 dan 2023. “Untuk Pilkada di Kabupaten Banyumas, karena AMJ (akhir masa jabatan-red) Bupati adalah 11 April 2018, berarti masuk kategori pelaksanaan Pilkada Serentak di Bulan Juni 2018,” jelas Unggul.
Dalam kesempatan ini, Ikhda Aniroh, anggota KPU Kabupaten Banyumas yang membawahi Divisi Teknis Pemilu, menambahkan perihal persyaratan pencalonan, dimana calon yang berasal dari TNI, Polri, PNS harus sudah mengundurkan diri sejak yang bersangkutan mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon. Sedangkan untuk pejabat BUMN atau BUMD ketentuan pengunduran dirinya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon. “Pengunduran diri ini mutlak, bukan sementara,” lanjut perempuan yang telah dua periode menjadi anggota KPU Kabupaten Banyumas.
Hal lain yang disoroti adalah pembiayaan Pilkada. Menurut Waslam Makhsid, anggota KPU yang membawahi Divisi Data dan Informasi, aturan penyelenggaran Pilkada sebelumnya hanya ditanggung oleh daerah (APBD), tetapi aturan yang baru nantinya Pilkada selain dibiayai oleh APBD juga ada dukungan dari APBN.
Pada sesi diskusi, Sigit Oediarto yang mewakili PWI Banyumas menyatakan tentang masih banyaknya pertanyaan yang belum dijawab dalam revisi UU Nomor 1 tahun 2015, misalnya seberapa besar kemampuan APBD untuk biaya kampanye Pilkada yang memadai di media, padahal nantinya biaya iklan kampanye pasangan calon di media akan difasilitasi oleh KPU melalui APBD. Menanggapi pernyataan itu, Unggul menjelaskan bahwa prinsip UU Pilkada serentak adalah penghematan anggaran, termasuk didalamnya pembatasan dana kampanye. “Secara teknis, nanti kita menunggu PKPU”, Jawab Unggul.
Dalam acara ini, Bambang SP dari Partai Golkar juga menanyakan apakah calon dari perseorangan dapat merangkul partai-partai untuk mendukung, apakah dalam praktek kampanye, misalnya, parpol-parpol itu dapat mengibarkan bendera partainya. Hal ini dijawab oleh Unggul dengan terlebih dahulu dibedakan antara Partai Pengusung dan Partai Pendukung. Menurutnya, untuk partai pendukung, sah-sah saja bila bendera partai ada dalam kampanye pasangan calon yang berasal dari jalur perseorangan.
Seperti diketahui, perjalanan UU Pilkada dapat dikatakan diwarnai kontroversi dengan adanya perubahan mendasar yaitu pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2014. Hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan tentang eksistensi KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Tidak Langsung. Dikarenakan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, Presiden SBY saat itu menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yang salah satu ketentuannya adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Alhasil Perppu tersebut disetuji oleh DPR menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015. Akan tetapi atas kesepakatan seluruh fraksi UU tersebut telah direvisi secara terbatas.
(sari/spa/red. FOTO KPU)
Bagikan:
Telah dilihat 17,331 kali